LAMAN

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Januari 2014

INI LHO MATERI GUGATAN UU PILPRES KE MK YANG DIAJUKAN YUSRIL

Jakarta, 13 Desember 2013

Kepada Yang Mulia
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jalan Merdeka Barat No 6
Jakarta Pusat


Perihal:  Permohonan Pengujian norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924) terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan hormat,

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., usia 57 tahun, beragama Islam, pekerjaan dosen, adalah perorangan warganegara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Karang Asem Utara No. 32, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon” (Bukti P-1).

Minggu, 19 Januari 2014

Perseteruan Uji Materiil UU Pilpres Antara @Triomacan2000 vs @Yusrilihza_Mhd

Perdebatan akun @TrioMacan2000 dan Prof Yusril Ihza Mahendra @Yusrilihza_Mhd di twitter rencananya akan berlanjut di dunia nyata. Raden Nuh mewakili TrioMacan2000 rencananya akan berdebat dengan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan pengajuan uji materiil UU Pilpres yg diajukan calon Presiden dari PBB itu ke MK. Rencananya debat akan dilakukan seusai sidang pertama tgl 21 Januari 2014 di Gedung MK.

Triomacan2000 intinya mempermasalahkan motif dari YIM, mengapa pengajuan uji materiil tsb baru dilakukan sekarang ini, ketika pemilu legislatif tinggal beberapa bulan lagi. Intinya sebenarnya Macan mempertanyakan urgensi dan azas manfaat gugatan tsb bagi bangsa dan negara. Sedangkan YIM mengemukakan bahwa gugatan tsb baru bisa dilakukan setelah beliau ditetapkan secara resmi sebagai calon presiden dari PBB, sehingga ketika itu Ia mempunyai "legal standing" untuk mengajukan gugatan tsb.

Terlepas dari bagaimana nanti jalannya perdebatan tsb dan keputusan MK thd gugatan tsb,

KORUPSI DAN KEKERASAN SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP REPUBLIK

Korupsi dan kekerasan seolah tidak pernah lepas dalam sejarah bangsa Indonesia. Begitu mengakarnya kebiasaan negatif tersebut sehingga sudah banyak orang menyebutnya sudah menjadi budaya bagi bangsa Indonenesia. Kedua masalah tersebut menggerogoti kehidupan bangsa Indonesia semenjak jaman dulu sampai sekarang ini. Bahkan akhir-akhir ini topik korupsi begitu mengemuka dan menjadi perbincangan utama dalam kehidupan bangsa Indonesia. Bila kedua masalah tersebut terus dibiarkan dan tidak ada upaya untuk mereduksinya maka dikemudian hari akan menjadi masalah yang mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia.

Latar belakang korupsi di Indonesia
Dalam konteks perjalanan bangsa Indonesia, persoalan korupsi memang telah mengakar dan membudaya. Bahkan dikalangan mayoritas pejabat publik, tak jarang yang menganggap korupsi sebagi sesuatu yang “lumrah dan wajar”. Ibarat candu, korupsi telah menjadi barang bergengsi, yang jika tidak dilakukan, maka akan membuat “stress” para penikmatnya. Korupsi berawal dari proses pembiasan, akhirnya menjadi kebiasaan dan berujung kepada sesuatu yang sudah terbiasa untuk dikerjakan oleh pejabat-pejabat Negara. Tak urung kemudian, banyak masyarakat yang begitu pesimis dan putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor di negara kita. Jika dikatakan telah membudaya dalam kehidupan, lantas darimana awal praktek korupsi ini muncul dan berkembang?. Tulisan ini akan sedikit memberikan pemaparan mengenai asal-asul budaya korupsi di Indonesia yang pada hakekatnya telah ada sejak dulu ketika daerah-daerah di Nusantara masih mengenal sistem pemerintah feodal (Oligarkhi Absolut), atau sederhanya dapat dikatakan, pemerintahan disaat daerah-daerah yang ada di Nusantara masih terdiri dari kerajaan-kerajaan yang dipimpin oleh kaum bangsawan (Raja, Sultan dll).
Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Mari kita coba bedah satu-persatu pada setiap fase tersebut.